Ke depan, menurutnya, Komisi VII DPR akan melakukan pengawasan intensif terhadap TVRI dan RRI di daerah untuk melihat realisasinya.
“Dan kami akan melakukan pengawasan TVRI ke daerah-daerah, jadi kami harus Pastikan itu dilaksanakan,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Utama LPP RRI, Hendrasmo, juga menegaskan bahwa tidak ada pemecatan pegawai atau penyiar di lembaganya akibat efisiensi anggaran 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI.
“Disimpulkan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja PPNPN, Pengisi Acara, dan Kontributor di Lingkungan LPP RRI,” kata Hendrasmo. Saat ditanya oleh Saleh, Hendrasmo menegaskan kembali bahwa tidak ada pegawai yang dirumahkan.
“Mulai dari tukang sapu hingga cabang tinggi, tidak ada PHK di RRI,” tegasnya.
Menyahuti pernyataan Dirut TVRI tadi, Ketua Komisi VII pun mengingatkan bahwa pernyataan yang disampaikan di DPR harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Ini didengar oleh semua orang, jadi semoga ini bisa menjadi kabar baik bagi semua pegawai RRI,” tutup Saleh. ***