Tidak sampai 12 jam, Polrestabes Makassar berhasil menangkap beberapa pelaku dari kasus pengeroyokan tersebut. Berdasarkan pengungkapan oleh Polrestabes Makassar, pelaku berjumlah 9 orang, 4 orang sudah diamankan. Sementara 5 pelaku lainnya masih dalam proses pencarian.
“Atas kejadian ini, kami menghimbau kepada masyarakat saat mengantar jenazah untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. Untuk dilakukan pengawalan, agar pelaksanaan pengantaran jenazah berjalan dengan tertib. Polrestabes siap mengawal dan tidak meminta imbalan sepeserpun, alis gratis”, tutur Kapolrestabes Makassar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Halaman