Ditambahkan Moh.Rodwan, pihaknya wajib menjalankan amar putusan Bawaslu kabupaten Poso, karena berpijak pada instrumen perundang undangan yakni, undang undang Pemilu nomor: 07 tahun 2017 pasal 462.
Seperti yang beritakan sebelumnya, peristiwa ini berawal putusan KPU Poso yang menetapkan salah satu Caleg dari Partai Demokrat atas nama Rofiko S Mahmud sebagai pemenang dalam pemilu Legislatif tahun 2024.
Padahal dalam Pemilu legislatif tahun 2024 untuk Dapil satu Poso, terdapat dua calon yang memperoleh hasil suara yang sama yaknis Rofiko S Mahmud dan Niclaas Karauwan.
Merasa putusan berupa penetapan hasil tersebut tidak adil, Niclaas Karauwan mengajukan gugatan ajudikasi ke pihak Bawaslu kabupaten Poso. Dari hasil sidang itulah lahir putusan agar pihak KPU Poso untuk melaksanakan perbaikan admnistrasi.