“Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8) lalu.
“Iya betul ASN dua dan Swasta satu orang,” ucapnya.
Meski sudah ada yang di tetapkan sebagai tersangka, KPK belum mengumumkan profil para pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenaker pada 2012 tersebut.
Ketika di tanya terkait jumlah kerugian keuangan Negara dalam kasus tersebut, Ali mengatakan masih dalam proses penyelidikan oleh Tim KPK.
“Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (Ardi)





