READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan Korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada 2012 lalu.

KPK di kabarkan akan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

“Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9). 

Lebih lanjut Asep mengatakan, tidak hanya Cak Imin yang akan di periksa oleh Tim KPK dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Melainkan seluruh pihak yang pada saat itu menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2012.

“Semua pejabat di tempus itu di mungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sudah ada yang di tetapkan sebagai tersangka dari pihak ASN dan Swasta dalam kasus tersebut.