READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri persidangan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim biro hukum KPK hadir dalam persidangan tersebut.
“Informasi yang kami terima, betul hari ini tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperdilan yang dimohonkan tersangka SYL,” kata Ali kepada wartawan, Senin (6/11).
Ali berharap dalam permohonan praperadilan yang diajukan eks Mentan SYL itu ditolak oleh majelis hakim.
“Tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim,” ucapnya.
“Kami ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait,” pungkasnya.
Untuk diketahui, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi berupa pemerasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian.
Dalam melakukan pemerasan tersebut, SYL memerintahkan dua anak buahnya yakni, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
“KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL di maksud dalam setiap pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan kementerian pertanian,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat, (13/10).
Dari hasil pemungutan tersebut KPK menduga SYL telah menerima mencapai miliaran rupiah. Alex juga mengatakan uang setoran tersebut di gunakan untuk keperluan pribadi SYL.
“Pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilai nya mencapai miliaran rupiah,” imbuhnya.
“Uang yang dimintai SYL bersama-sama KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar 13,9 miliar rupiah,” ungkapnya. (Ardi)