“Setingan sedemikian rupa tersebut di ketahui MKW, BS, AC, IW, RR, dan RC,” Ujar Asep.
“Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127,5 miliar,” ucap asep.
Para tersangka di sangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ardi).
Halaman