READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Pejabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi bertempat digedung Merah Putih KPK, Senin (20/11) besok.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan Lalu Gita Ariadi guna mendalami proses penyidikan berlanjut atas kasus dugaan Korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dimana Muhammad Luffi (ML) selaku Walikota Bima ditetapkan tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu dalam kasus tersebut.
“Dari informasi yang kami terima benar, tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Ariadi (Pj Gubernur NTB) sebagai saksi pada hari Senin (20/11) dalam perkara dengan tersangka ML selaku Wali Kota Bima dimaksud,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/11).
Ali berharap agar yang bersangkutan dapat menghadiri panggilan tersebut guna memperlancar proses penegakan hukum yang sedang bergulir di KPK.
“Kami berharap saksi akan kooperatif hadir sesuai jadwal yang ditentukan tersebut,” ujar Ali
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Walikota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi berupa gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima.
“Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan ML termasuk anggota keluarganya. Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh ML diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan Tim Penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers digedung Merah Putih KPK, Kamis (5/10) lalu.
Firli mengatakan, dari hasil penelusuran tim penyidik KPK Muhammad lutfi diduga menerima uang hingga 8,6 miliar dari para kontraktor yang sudah ditentukan pemenangnya dalam proses lelang.
“ML secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud. Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan,” ungkap Firli.
Atas perbuatannya, Luthfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ardi)