Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana sari beserta suaminya yakni, Hasan Aminuddin sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2019.

“Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan HA dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (12/10/21) lalu. (Ardi)