“Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana, Pemkab berarti ya,” kata Asep di gedung KPK, Jumat (15/9).

Asep mengatakan proyek pembangunan itu di jalankan PUPR Pemkab Lamongan dan beberapa pihak swasta.

“Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana. Kemudian, kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk pihak swasta,” ujarnya.

“Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan,” imbuhnya. (Ardi).