Diketahui, Kasdi Subagyono merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Sedangkan Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan pemerasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian serta menerima gratifikasi dari hasil pemerasan tersebut.
“Tersangka SYL menginstruksikan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, rabu (11/10).
Atas perbuatan tersebut, para tersangka di sangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12 B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ardi).