READNEWS.ID, METROPOLITAN – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan ditambah masa penahanan nya oleh KPK selama 40 hari kedepan terkait kasus dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal tersebut dilakukan guna mengumpulkan alat bukti diproses yang sedang berlanjut itu.

“Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dkk, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (3/11).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan SYL serta dua anak buahnya yakni, Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Kementerian Pertanian.