Naum, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus di lakukan dengan mendasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
Untuk di ketahui, Mahkamah Agung telah mencabut Pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023 dan pasal 18 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2023.
Mahkamah Agung menilai Pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor
10 tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf G undang-undang nomor
7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto putusan Mahkamah Konstitusi nomor
87/PUU-XX/2022.
serta Pasal 18 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11
tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf G Undang-undang nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum juncto putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-XXI/2023.
Mahkamah Agung beralasan, dengan adanya Pasal tersebut membuat pidana
tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun bagi pelaku kejahatan
tindak pidana Korupsi menjadi tidak wajib. padahal masyarakat memiliki hak
untuk menilai calon yang akan di pilihnya secara kritis dan jernih selama waktu
tersebut. (Ardi).