READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat mengapresiasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Judicial Riview Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait masa jeda lima tahun bagi napi Korupsi yang ingin nyaleg.
KPK yang selama ini selalu memberikan pidana tambahan dalam tuntutannya berupa pencabutan hak politik terhadap terdakwa jika terbukti bersalah melakukan Korupsi, menyatakan putusan tersebut selaras dengan semangat KPK dalam memberantas kejahatan Korupsi.
“Karena Harapannya, Pelaku ataupun Masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan Korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, sabtu (30/9).
Ali mengatakan pencabutan hak politik bertujuan agar pelaku kejahatan Korupsi tidak bisa ikut dalam kontestasi pemilu untuk sementara waktu sebagai akibat dari perbuatan yang sudah di lakukannya.
“Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau hak di pilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang di lakukan,”ucapnya.
Meski begitu, Ali tetap mengingatkan agar dalam penerapannya tetap memenuhi hak-hak pelaku dengan dasar negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.