READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas aset terpidana Korupsi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan senilai 12,3 miliar. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, timnya telah menyetorkan uang rampasan tersebut ke kas negara.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui Biro Keuangan, telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai 12,3 miliar dari Terpidana Rahmat Effendi dkk,” kata Ali kepada wartawan, Kamis, (26/10).
Ali menjelaskan, rincian aset yang dirampas KPK terhadap eks Wali Kota Bekasi itu senilai 10,2 miliar dengan pecahan tunai mata uang rupiah dan pecahan mata uang asing.
“Sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat proses penyidikan dan telah disita kemudian dijadikan barang bukti selama proses persidangan dinyatakan dirampas untuk negara senilai Rp 10,2 Miliar,” ujarnya.
Tidak hanya itu, KPK juga merampas aset Terpidana lainnya yakni, M. Sjahrir senilai 2,1 miliar dengan pecahan mata uang yang sama sebagai cicilan uang pengganti.
“Untuk terpidana M. Syahrir juga dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 Miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti,” ungkapnya.
Untuk diketahui, mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah divonis 12 tahun bui serta denda subsider 1 miliar atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi oleh Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Pepen sapaan akrabnya juga telah dicabut hak politik nya selama tiga tahun usai menjalani pidana pokonya. (Ardi).