Asep menjelaskan, DR selaku PNS yang menjadi Ketua kelompok kerja (Pokja) memiliki peran dalam proyek pembangunan Stadion Mandala Krida. Adapun peran yang di maksud yakni, menambah persyaratan pelelangan secara sepihak. Yang pada inti nya di tujukan kepada salah satu peserta lelang.

“Terjadi beberapa kali pertemuan antara DR dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman lelang untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lainnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Dedi di sangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

tidak hanya itu, negara mengalami kerugian hingga Rp. 31,7 miliar. (Ardi).