Tidak hanya itu, pelaporan yang akan menjadi pembahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Pemerintah, tidak di lakukan oleh KA. Sehingga tindakannya tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Di sisi lain, seluruh cargo LNG milik PT Pertamina yang di beli dari perusahaan CCL LLC asal amerika tersebut tidak terserap di pasar domestik yang mengakibatkan cargo LNG menjadi over supply. Atas kondisi over supply tersebut, terpaksa harus di jual rugi cargo-cargo LNG tersebut di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.
Atas perbuatan KA tersebut, negara mengalami kerugian hingga 147 juta dollar atau setara dengan Rp. 2,1 triliun. (Ardi).
Halaman