READNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka terkait pemberian fasilitas ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke perusahaan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan, surat perintah penyidikan dalam kasus ini sudah ditandatangani.
Menurutnya, sprindik disetujui berdasarkan kecukupan alat bukti yang diyakini dilakukan melanggar tindak pidana.
“Sprindik (kasus LPEI) sudah terbit,” kata Alex dalam keterangannya, Selasa (30/07/2024).
Ia mengatakan, tim penyidik sudah melihat kecukupan alat bukti untuk menjerat pihak-pihak yang patut dijadikan tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti penyidik meyakini patut diduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana,” katanya, mengungkapkan.
Sebelumnya, Alexander mengatakan, terdapat enam perusahaan yang terindikasi fraud dalam pembiayaan ekspor dari LPEI. Meski demikian, Alex enggan membeberkan, perusahaan-perusahaan dimaksud.
Laporan mengenai kasus ini diterima KPK pada 10 Mei 2023. Selanjutnya, penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.
Pada Selasa (19/03/2024), KPK menyepakati penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dalam forum ekspose. KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang juga menangani kasus serupa.
Sebelumnya, pada Senin (18/03/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk membahas kasus di LPEI. Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang KPK, Kejaksaan harus menghentikan penanganan perkara yang sama, jika sedang ditangani KPK. (AHK)