Sebelumnya, Alexander mengatakan, terdapat enam perusahaan yang terindikasi fraud dalam pembiayaan ekspor dari LPEI. Meski demikian, Alex enggan membeberkan, perusahaan-perusahaan dimaksud.

Laporan mengenai kasus ini diterima KPK pada 10 Mei 2023. Selanjutnya, penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024. 

Pada Selasa (19/03/2024), KPK menyepakati penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dalam forum ekspose. KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang juga menangani kasus serupa. 

Sebelumnya, pada Senin (18/03/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk membahas kasus di LPEI. Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang KPK, Kejaksaan harus menghentikan penanganan perkara yang sama, jika sedang ditangani KPK. (AHK)