Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Kasus Suap

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Nov 2023 05:36 0 331 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi.

Pasang Iklan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah menandatangani penetapan tersangka terhadap Eddy dua pekan yang lalu.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex digedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (9/11).

Alex mengatakan sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Diantaranya, tiga orang sebagai penerima suap serta satu orang sebagai pemberi suap.

Pasang Iklan

“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan timnya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut.

“Kami sudah lama bersinergi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aliran uang dan juga transaksi yang mencurigakan untuk perkara dugaan gratifikasi di Kemenkumham ini,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (10/11).

IPW LAPORKAN WAMENKUMHAM KE KPK TERKAIT GRATIFIKASI

Kasus tersebut bermula ketika Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy Hiariej ke KPK terkait kasus dugaan Korupsi berupa gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi, berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3).

“Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara denyan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej,” jelas Sugeng. (Ardi)

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum