Bambang mengatakan, KPK dapat di duga melanggar Hak Asasi Manusia jika dalam penetapan tersangka maupun dalam penahanan nya tidak memiliki bukti yang cukup.
“Hal ini melanggar HAM seorang WNI atas upaya penegakan hukum yang berazaskan doktrin praduga tidak bersalah. Apalagi KPK kuat diduga telah melakukan error in persona, karena kerugian negara yang disangkakan ternyata bukan berdasarkan kontrak saat Karen Agustiawan menjadi Direktur Utama,” jelasnya.
Karen mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari jumat (6/10) lalu. Teregister dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, lembaga antirasuah siap menghadapi praperadilan yang di ajukan Karen Agustiawan.
“Permohonan praperadilan itu hak yang di berikan oleh UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Untuk itu apapun alasannya, KPK akan hadapi permohonan praperadilan tersebut secara profesional dan proporsional,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, selasa (10/10). (Ardi).