READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang praperadilan yang di ajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK pada Senin (16/10).
Pihak keluarga Karen merasa kecewa atas ketidakhadiran KPK selaku termohon dalam sidang perdana gugatan praperadilan.
“Jujur kami sekeluarga kecewa dengan ketidaksiapan KPK dan minta waktu di undur hingga 3 pekan. Padahal istri saya sudah 16 bulan jadi tersangka. Kok KPK masih minta penundaan?” kata Herman Agustiawan, Suami dari karen Agustiawan kepada wartawan, senin (16/10).
Tidak hanya itu, Herman pun mempertanyakan bukti yang di miliki oleh KPK untuk menetapkan Istri nya sebagai tersangka.
“Ini menunjukkan sistem penegakan hukum di Indonesia masih amburadul. Kalau memang KPK masih belum punya bukti yang kuat, seyogyanya perkuat dulu alat buktinya. Jangan merampas HAM istri saya,” ucapnya.
Di sisi lain, pendiri Transportasi Internasional Indonesia Bambang Harymurti turut menghadiri persidangan gugatan praperadilan yang di ajukan Karen Agustiawan.