Sabtu, 12 Okt 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

KPK Tidak Siap Hadapi Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Okt 2023 20:06 0 435 Mardi Yusra

READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang yang di ajukan mantan Direktur Utama PT Karen Agustiawan ke terkait penetapan tersangka oleh KPK pada Senin (16/10).

Pasang Iklan

Pihak keluarga Karen merasa kecewa atas ketidakhadiran KPK selaku termohon dalam sidang perdana gugatan praperadilan.

“Jujur kami sekeluarga kecewa dengan ketidaksiapan KPK dan minta waktu di undur hingga 3 pekan. Padahal istri saya sudah 16 bulan jadi tersangka. Kok KPK masih minta penundaan?” kata Herman Agustiawan, Suami dari karen Agustiawan kepada wartawan, senin (16/10).

Tidak hanya itu, Herman pun mempertanyakan bukti yang di miliki oleh KPK untuk menetapkan Istri nya sebagai tersangka.

Pasang Iklan

“Ini menunjukkan sistem penegakan hukum di masih amburadul. Kalau memang KPK masih belum punya bukti yang kuat, seyogyanya perkuat dulu alat buktinya. Jangan merampas HAM istri saya,” ucapnya.

Di sisi lain, pendiri Internasional Indonesia Bambang Harymurti turut menghadiri persidangan gugatan praperadilan yang di ajukan Karen Agustiawan.

Bambang mengatakan, KPK dapat di duga melanggar Hak Asasi Manusia jika dalam penetapan tersangka maupun dalam penahanan nya tidak memiliki bukti yang cukup.

“Hal ini melanggar HAM seorang WNI atas upaya penegakan hukum yang berazaskan doktrin praduga tidak bersalah. Apalagi KPK kuat diduga telah melakukan error in persona, karena kerugian negara yang disangkakan ternyata bukan berdasarkan kontrak saat Karen Agustiawan menjadi Direktur Utama,” jelasnya.

Karen mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Selatan pada hari jumat (6/10) lalu. Teregister dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon.

Wakil Johanis Tanak mengatakan, lembaga antirasuah siap menghadapi praperadilan yang di ajukan Karen Agustiawan.

“Permohonan praperadilan itu hak yang di berikan oleh UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara . Untuk itu apapun alasannya, KPK akan hadapi permohonan praperadilan tersebut secara profesional dan proporsional,” kata Johanis Tanak, selasa (10/10). (Ardi).

xAyu Octa Lip care Serum