READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak melakukan Supervisi kepada Polda Metro Jaya perihal penanganan perkara kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Ade Safri Simanjuntak mangatakan KPK belum menemukan hambatan dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.
“Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (17/11).
Meski KPK menolak ajakan Supervisi dari Polda Metro Jaya, Ade mengatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik PMJ masih tetap berjalan.
Ade menyampaikan peran KPK hanya sebatas memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim penyidik Kepolisian.
“Diputuskan untuk optimalkan fungsi koordinasi dari Deputi Korsup (Koordinasi dan Supervisi) KPK RI dalam bentuk tukar-menukar informasi, maupun perbantuan lainnya,” jelas Ade.
Rapat Supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diadakan digedung Merah Putih KPK pada hari Jumat, (17/11).
“KPK kembali mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam Koordinasi Penanganan Perkara dugaan tindak pemerasan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/11).
Ali mengatakan undangan pembahasan Superevisi tersebut guna menindaklanjuti undangan pertemuan pertama lembaganya yang belum jadi terlaksana.
“Melalui kegiatan koordinasi, kita bisa sama-sama melihat duduk perkaranya, untuk memastikan proses hukum yang dilakukan nantinya betul-betul sesuai fakta hukum, ketentuan, dan mekasnisme yang berlaku,” ujar Ali.