Namun saat mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan, hanya tersangka MH saja yang di lakukan penahanan.

Sementara SYL dan MH tidak di tahan karena tidak hadir dengan alasan tertentu.

“Tersangka SYL dan tersangka MH, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami inginkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ucap Johanis.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka di sangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12 B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ardi).

Ramadhan 2025