READNEWS.ID, METROPOLITAN – KPK menduga mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono membeli perhiasan menggunakan uang hasil Korupsinya.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri usai tim penyidik KPK memeriksa seorang saksi bernama Edith Rosmery dari perusahaan perhiasan mewah Jewellery Representative pada hari Kamis (2/11).
“Dugaan pembelian perhiasan oleh tersangka AP (Andhi Pramono) dengan menggunakan uang dari penerimaan gratifikasi,” kata Ali kepada wartawan, Jumat, (3/11).
Untuk diketahui, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus Korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor-impor di kantor pelayanan bea cukai Makassar pada Jumat (7/7) lalu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang hasil Korupsi Andhi digunakan untuk keperluan keluarganya dan membeli aset diantaranya, perhiasan senilai Rp 652 juta.
“Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta,” kata Alex saat konferensi pers penahanan Andhi Pramono pada hari Jumat, (7/7).
“Pembelian polis Asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp 20 miliar,” uangkapnya. (Ardi).