READNEWS.ID, METROPOLITAN – KPK menduga mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono membeli perhiasan menggunakan uang hasil Korupsinya.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri usai tim penyidik KPK memeriksa seorang saksi bernama Edith Rosmery dari perusahaan perhiasan mewah Jewellery Representative pada hari Kamis (2/11).
“Dugaan pembelian perhiasan oleh tersangka AP (Andhi Pramono) dengan menggunakan uang dari penerimaan gratifikasi,” kata Ali kepada wartawan, Jumat, (3/11).
Untuk diketahui, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus Korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor-impor di kantor pelayanan bea cukai Makassar pada Jumat (7/7) lalu.