Pasca menjalani Tes Wawancara, KPU Kota Jakarta Barat akan melakukan pemeringkatan terhadap 10 calon dengan nilai akumulatif tertinggi.

Dari 10 calon tersebut, calon yang menempati urutan lima teratas ditetapkan sebagai calon anggota PPK terpilih, sementara itu calon yang berada di urutan 6 hingga 10 sebagai calon anggota PPK pengganti (Penggantian Antarwaktu/PAW). (AHK)