READNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas usulan percepat masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024.
Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfermasi menjelaskan KPU akan menggelar rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kami akan melanjutkan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan Kemkumhan untuk memastikan rancangan KPU diundangkan nanti, memiliki keselarasan dengan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya kemarin di Gedung DPR RI Senayan, Selasa (19/9/2023).
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan kesepakatan tanggal pendaftaran Pilpres dibuka 19-25 Oktober tersebut akan diresmikan dalam rapat dengar pendapat antarlembaga itu di Komisi II DPR pada Rabu sore ini pukul 15.30 WIB, Rabu (20/9/2023).
“Insyaallah, Itu tidak akan bergeser. Tapi resminya sore ini. Jam 15.30 WIB ketika kita mengagendakan rapat konsultasi KPU dengan DPR bersama pemerintah,” Ujar Guspardi.
Guspardi Gaus juga menambahkan bahwa rapat konsinyering semula menghasilkan dua opsi percepatan pendaftaran capres dan cawapres di KPU. Opsi pertama 10-16 Oktober, lalu Opsi kedua, 19-25 Oktober.
“Setelah dilakukan pendalaman pengkajian dan diskusi semalam, dalam ranah konsinyering yang disepakati itu adalah opsi kedua 19-25 Oktober,” ucap Guspardi.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyampaikan tidak mempermasalahkan atas rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mempercepat jadwal pencalonan peserta pemilu calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, hal itu tidak menjadi persoalan, asalkan tidak melanggar aturan undang-undang (UU).
“Selama itu tidak melanggar UU saya pikir tidak ada masalah. Bagi Bawaslu asal tidak melanggar UU patokannya ya dalam konteks 8 bulan itu,” jelasnya saat acara diskusi di Gedung Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (AHK)