READNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas usulan percepat masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024.

Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfermasi menjelaskan KPU akan menggelar rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Kami akan melanjutkan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan Kemkumhan untuk memastikan rancangan KPU diundangkan nanti, memiliki keselarasan dengan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya kemarin di Gedung DPR RI Senayan, Selasa (19/9/2023).

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan kesepakatan tanggal pendaftaran Pilpres dibuka 19-25 Oktober tersebut akan diresmikan dalam rapat dengar pendapat antarlembaga itu di Komisi II DPR pada Rabu sore ini pukul 15.30 WIB, Rabu (20/9/2023).

“Insyaallah, Itu tidak akan bergeser. Tapi resminya sore ini. Jam 15.30 WIB ketika kita mengagendakan rapat konsultasi KPU dengan DPR bersama pemerintah,” Ujar Guspardi.