“Selanjutnya pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, PSI, PBB, Partai Demokrat dan Partai Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan capres dan cawapres untuk pemilu serentak 2024,” tambahnya.
Ketiga pasangan bakal capres dan cawapres tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan 25 persen perolehan suara sah secara nasional.
Kemudian, KPU RI akan mengundang pasangan calon tetap dan parpol pengusung untuk hadir dalam pengundian nomor urut tersebut. KPU juga mengundang para stakeholder terkait lainnya untuk hadir dalam acara pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres pada Selasa (14/11/2023), di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pukul 19.00 WIB. (AHK)