READNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta Pilpres 2024. Ketiga pasang capres-cawapres yang ditetapkan KPU yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023) sekitar pukul 14.02.23 WIB. Tiga pasangan tersebut ditetapkan usai dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dokumen persyaratan, ambang batas pencalonan, serta syarat mampu menjadi presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil tes kesehatan.

“KPU menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh Partai Nasedm, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres cawapres untuk Pemilu 2024,” ujar anggota KPU RI, Idham Khalik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta.

“Untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo, Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres cawapres untuk Pemilu 2024,” ucap Idham.

Ramadhan 2025