READNEWS.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mencatat bahwa sampai saat ini, baru 29 dari 50 anggota terpilih DPRD Makassar yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Angka tersebut disampaikan Plh. Ketua KPU Kota Makassar, Sapri dalam rapat koordinasi penyampaian LHKPN calon terpilih Anggota DPRD Kota Makassar di Hotel Best Western, Jumat (12/7/2024).
“Untuk diketahui, bahwa sampai hari ini, LHKPN yang telah diterima oleh KPU Kota Makassar adalah 29 laporan dari 50 orang Calon Terpilih anggota DPRD Kota Makassar,” kata Sapri.
Terkait dengan proses penyampaian LHKPN milik 21 calon lainnya, Sapri mengatakan, saat ini masih dalam proses verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“21 orang calon terpilih lainnya sudah menyampaikan LHKPN-nya, namun masih dalam proses verifikasi di KPK,” tambahnya.
Pelaporan LHKPN ini merupakan rangkaian tahapan Pemilu 2024.
“Rencana pelantikan calon terpilih anggota DPRD Kota Makassar akan dilaksanakan pada 9 September 2024,” tegas Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal dalam rapat.
Untuk itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, mengungkapkan jika mengacu pada PKPU 6 tahun 2024 bahwa calon terpilih harus menyampaikan (LHKPN) ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, tepatnya tanggal 19 Agustus 2024 mendatang.
“Para calon terpilih anggota DPRD Kota Makassar dihimbau untuk menyampaikan LHKPN-nya ke KPU Kota Makassar selambat-lambatnya tanggal 19 Agustus 2024,” tegasnya.