Pelaporan LHKPN ini merupakan rangkaian tahapan Pemilu 2024.
“Rencana pelantikan calon terpilih anggota DPRD Kota Makassar akan dilaksanakan pada 9 September 2024,” tegas Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal dalam rapat.
Untuk itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, mengungkapkan jika mengacu pada PKPU 6 tahun 2024 bahwa calon terpilih harus menyampaikan (LHKPN) ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, tepatnya tanggal 19 Agustus 2024 mendatang.
“Para calon terpilih anggota DPRD Kota Makassar dihimbau untuk menyampaikan LHKPN-nya ke KPU Kota Makassar selambat-lambatnya tanggal 19 Agustus 2024,” tegasnya.
Halaman