READNEWS.ID, BALUT – Beredar khabar bahwa untuk kebutuhan informasi publik terkait pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif kabupaten Banggai Laut untuk pemilu legislatif 2024, KPUD Balut hanya akan mengakomodir media cetak dan stasiun Radio setempat sebagai sarana publikasi.

Hal itu mengacu hasil zoom meeting bersama KPU provinsi Sulteng, Senin (14/8), yang membahas PKPU No 10 Tahun 2023 TENTANG Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

Hasilnya, KPUD Balut menyimpulkan bahwa guna kepentingan sosialisasi pemilu legislatif, hanya media cetak dan radio yang diberi fasilitas kemitraan bersama penyelenggara.

KPUD Banggai Laut kemudian menindak lanjutinya dengan mengundang dua media cetak dan pengelola stasiun Radio Benggawi (stasiun Radio milik pemda Balut, red) yang akan menayangkan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif sebelum ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap.

Keputusan tersebut artinya, KPUD Balut tidak melibatkan unsur Cyber Media (media online) yang selama ini telah berpartisipasi mengabarkan berita-berita pemilu dan telah jadi rujukan informasi warga.

Alih-alih mengakomodir media online, KPUD Balut malah lebih memilih Radio Benggawi untuk kegiatan publikasi padahal secara faktual stasiun radio milik pemda tersebut sudah lama non aktif karena minim sumber daya ditambah beberapa alat siarnya yang tidak berfungsi alias rusak.

Kebijakan ini memantik kekecewaan pegiat pers setempat.

Mereka menyayangkan keputusan itu dan menganggap komisioner dan jajaran sekretariat KPU Balut tidak paham makna dan arti pentingnya media massa online sebagai penyokong wujudnya transparansi pelayanan publik.

“Saya anggap lucu ini kebijakan. Kalau niatnya untuk sosialisasi dan publikasi kenapa KPU tidak libatkan media cyber!?” ucap pewarta media online setempat.