READNEWS.ID, PALU – Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Darwis Mayeri kembali memunculkan polemik hukum. Tim Kuasa Hukum Darwis Mayeri resmi mengajukan pemeriksaan Ahli Hukum Pidana yang meringankan tersangka (a de charge) kepada penyidik Polda Sulawesi Tengah.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan perspektif hukum yang lebih objektif dalam perkara dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP terkait sengketa tanah yang terjadi pada tahun 2002.

Kuasa Hukum Darwis Mayeri, Jonathan Salam, menegaskan bahwa pengajuan ahli tersebut merupakan hak hukum tersangka yang secara tegas dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami menggunakan hak klien kami berdasarkan Pasal 65 jo. Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP lama, dan Undang-undang KUHAP baru pun mengatur hal demikian sehingga mewajibkan penyidik untuk memanggil dan memeriksa saksi atau ahli yang diajukan oleh tersangka yang kiranya dapat menguntungkan baginya,” ujar salah satu Kuasa Hukum Darwis Mayeri, Jonathan Salam, S.H., M.H.

Menurut tim kuasa hukum, kehadiran ahli pidana tersebut sangat penting untuk memberikan pandangan hukum yang objektif bagi penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum yang nantinya akan meneliti berkas perkara tersebut.

Dalam analisis ahli yang diajukan pihak tersangka, terdapat dua poin utama yang menjadi sorotan.

Unsur Pemalsuan Dipertanyakan

Pertama, terkait keterpenuhan unsur pidana dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Karena peristiwa hukum terjadi pada tahun 2002, maka analisis dilakukan berdasarkan ketentuan KUHP lama yang berlaku saat itu.

Menurut keterangan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum, perbuatan Darwis Mayeri dinilai tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Ahli menjelaskan bahwa surat yang dituduhkan sebagai objek pemalsuan justru dibuat oleh pejabat yang berwenang pada masa itu, yakni Camat Biromaru dan Kepala Desa Lolu.

Selain itu, mantan Camat dan Sekretaris Kecamatan yang memproses transaksi tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi fakta oleh penyidik.

Keduanya membenarkan bahwa pada tahun 2002 telah terjadi proses jual beli tanah antara Hubaib sebagai penjual dan Darwis Mayeri sebagai pembeli di hadapan pemerintah kecamatan.

Dalam proses tersebut juga diterbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh Kepala Desa Lolu yang diketahui Camat saat itu.

Ahli juga menilai keterangan para saksi fakta tersebut memiliki bobot pembuktian yang kuat.

Bahkan, menurutnya kedudukan saksi fakta yang terlibat langsung dalam proses administrasi saat itu memiliki nilai pembuktian yang lebih tinggi dibandingkan hasil uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan Kepala Desa yang telah meninggal dunia.

Unsur Niat Jahat Dinilai Tidak Ada

Poin kedua yang disoroti adalah unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.

Ahli menilai unsur tersebut tidak terpenuhi karena Darwis Mayeri membeli tanah tersebut secara terbuka dan melalui prosedur yang berlaku saat itu.

Transaksi dilakukan dengan nilai kesepakatan Rp10 juta serta diproses melalui mekanisme formal di tingkat kecamatan yang kala itu memiliki kewenangan sebagai pejabat pembuat akta tanah.

Selain itu, terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional juga dinilai sebagai bukti bahwa negara telah melakukan verifikasi atas data kepemilikan tanah tersebut sejak tahun 2002.

Berdasarkan uraian tersebut, tim kuasa hukum menilai tuduhan pemalsuan terhadap kliennya tidak berdasar secara hukum pidana.

“Kami berharap penyidik bertindak objektif dan profesional dengan mengakomodasi keterangan ahli ini. Kasus ini murni sengketa kepemilikan perdata yang kebetulan saat ini juga sedang berjalan proses gugatannya di Pengadilan Negeri Donggala,” tegas Kuasa Hukum.

Tim kuasa hukum pun berharap proses penyidikan tetap berjalan sesuai koridor hukum acara pidana, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap perkara yang sejatinya merupakan sengketa perdata.