Minta Kapolda Ambil Alih Perkara
Dalam pengaduan masyarakat tersebut, LBH Sulteng secara tegas meminta Polda Sulteng untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proses penanganan perkara, sekaligus mengevaluasi kinerja dan integritas penyidik Ressiber yang menangani laporan tersebut.
Selain itu, kuasa hukum juga mendesak agar Kapolda Sulawesi Tengah mengambil alih langsung seluruh tindakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan atas laporan polisi dimaksud.
“Kami meminta Kapolda Sulteng mengambil alih perkara ini secara langsung dan melakukan gelar perkara khusus yang melibatkan klien kami sebagai terlapor, agar perkara ini dibuka secara terang, objektif, dan transparan,” lanjut kuasa hukum.
LBH Sulteng menegaskan, langkah pengaduan masyarakat ini ditempuh sebagai bentuk upaya hukum untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan adil serta tidak digunakan sebagai alat tekanan terhadap korban.
“Kami berharap Polda Sulteng bertindak profesional, independen, dan berpihak pada keadilan, khususnya dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan,” pungkasnya.





