READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Peristiwa laga kambing maut antar dua unit sepeda motor kembali terjadi di Desa Sibadoar, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), hingga renggut korban jiwa meninggal dunia, Kamis (11/07/2024) pagi.
Selain renggut seorang korban jiwa yang meninggal dunia, akibat laga kambing maut antar sepeda motor, persisnya di Jalan Km 04-05, Kecamatan Sipirok ini, setidaknya 4 orang lainnya mengalami luka-luka. Kini, Sat Lantas Polres Tapsel, tengah menangani insiden maut tersebut.
“Saat ini, kedua kendaraan yang telah terlibat kecelakaan lalulintas ini, sudah kami amankan ke Pos Lantas Sipirok,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Lantas, AKP Danil Saragih, SH, MH.
Sebelumnya, Kasat menjelaskan, kejadian nahas ini bermula saat korban meninggal dunia, Lobi Suang Kupon Harahap (37), memacu sepeda motor bernomor polisi BB 2931 JD datang dari arah Pasar Sipirok menuju Sipagimbar.
Lanjut Kasat, dengan kecepatan sedang, warga Dusun Bunga Bondar X, Desa Pinagar, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapsel, membonceng istri, Ernida Siregar (35), dan anaknya, NH (6). Setiba di TKP, dari arah berlawanan melaju sepeda motor lain.
Rupanya, kata Kasat, sepeda motor bernomor polisi BM 2604 WY dari arah berlawanan itu dikemudikan pelajar, RH (16) berboncengan dengan rekannya, R (12). Parahnya, kedua warga Desa Janji Lobi, Kecamatan Sipirok ini melaju dengan kencang.
“Selain kencang, RH juga mengenderai sepeda motornya terlalu melebar ke kanan jalan. Padahal, posisi jalan di TKP agak menikung. Akhirnya, kecelakaan antar dua sepeda motor ini pun tak terelakkan,” terang Kasat.
Akibatnya, para pengemudi beserta boncengan di dua sepeda motor ini sama-sama terjatuh. Baik pengemudi maupun boncengannya masing-masing, juga mendapatkan perawatan di RSUD Sipirok.
“Nahas, salah satu pengemudi sepeda motor (Lobi-red) meninggal dunia. Kini, para korban luka masih mendapatkan perawatan medis,” imbuh Kasat.
Atas insiden ini, Kasat menghimbau ke segenap pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua, agar menaati peraturan lalulintas. Salah satunya dengan menggunakan helm SNI saat hendak berkendara.
“Kemudian, saat berkendara, pastikan benar-benar waspada dan berhati-hati,” urai Kasat.
Kepada para orangtua, Kasat juga menghimbau agar mengawasi anak-anaknya. Jangan biarkan, anak-anak yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) karena di bawah umur bisa dengan bebas mengenderai sepeda motor.
“Sebab, resikonya sangat fatal yang bisa berdampak kerugian yang serius bagi anak tersebut. Mari, sama-sama kita taati dan patuhi peraturan lalulintas demi kebaikan diri sendiri dan orang lain,” tutup Kasat.