”Kami telah menyurat ke Kajari, Kapolres dan pengadilan, mereka tidak mempermasalahkan, karena alasan keamanan,” imbuhnya.

“Kita bisa saja tempatkan dia ditempat sendiri, namun melihat persoalan over kapasitas, pembinaan, dan juga pemenuhan dan penghormatan terhadap HAM nya saat yang bersangkutan di pisahkan sendiri, menjadi perhatian dan pertimbangan kami. Hingga detik ini pun kami masih terus berkoordinasi dengan Polres Tolitoli terkait hal-hal yang harus ditindaklanjuti, kami juga sedang mendiskusikan dengan APH lain terkait proses hukumnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar juga memastikan bahwa hal tersebut adalah untuk memastikan jalannya program pembinaan di Lapas Tolitoli berjalan lancar.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi bersama Polres Tolitoli guna menghasilkan solusi terbaik.

“Penitipan tahanan tersebut bersifat sementara dan merupakan bentuk upaya Lapas untuk memastikan situasi Kamtib dan Pembinaan yang terus dilakukan terus berjalan lancar, kita pastikan hak-haknya juga terpenuhi dengan baik,” terang Hermansyah Siregar.

Ia juga menambahkan, dalam menyukseskan program 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng juga terus bersinergi bersama dengan seluruh aparat penegak hukum lainnya.

Hermansyah Siregar menekankan komitmennya meningkatkan pembinaan yang diberikan kepada WBP.

“Jadi, upaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk memastikan pembinaan yang kita beri dapat berdampak, baik pribadi warga binaan kita hingga pembangunan daerah itu sendiri, ini komitmen kita,” pungkasnya.