Dalam upaya perdata, gugatan Nicolaus Salama pada 2023 ditolak oleh Pengadilan Negeri Palu karena cacat formil. Majelis hakim menilai Nicolaus tidak memiliki legal standing karena belum ada penetapan pengadilan yang menyatakan dirinya sebagai wali sah bagi Veronica Grasela yang masih di bawah umur. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2 Februari 2024, yang menilai gugatan Nicolaus Salama memiliki cacat formil (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Kembali Ditetapkan Tersangka
Kendati gugatan perdata ditolak, Polda Sulteng kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/185/VI/2024/Ditreskrimum pada 13 Juni 2024, berdasarkan laporan baru dari Nicolaus Salama. Penetapan tersangka terbaru terhadap Nur Laila dilakukan melalui Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/77/XI/RES.1.24./2024/Ditreskrimum pada 20 November 2024.
Rusman Rusli menegaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak memenuhi unsur hukum yang cukup.
“Kami menilai bahwa langkah Polda Sulteng ini tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah dan menyalahi prosedur hukum. Selain itu, bahwa Laporan Polisi sebelumnya sudah pernah di SP3 oleh pihak Polda Sulteng, adapun laporan baru saat ini masih dengan objek yg sama, pelapor dan terlapor yg sama dengan Laporan sebelumnya” tegasnya.
Dengan pengajuan praperadilan ini, LBH Sulteng berharap Pengadilan Negeri Palu dapat menegakkan keadilan bagi Nur Laila dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.