Kamis, 16 Jan 2025
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

LBH Sulteng Ajukan Praperadilan, Pertanyakan Status Tersangka Ketua Yayasan As-Sabur

waktu baca 3 menit
Senin, 2 Des 2024 18:25 0 78 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, PALU – Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka Nur Laila, Ketua Yayasan Panti Asuhan As-Sabur, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/77/XI/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tertanggal 20 November 2024.

Pasang Iklan

Menurut kuasa hukum Nur Laila, Rusman Rusli, SH., MH., dari LBH Sulteng, penetapan tersebut diduga tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum pidana. Praperadilan terkait rencananya akan digelar pada Kamis, 4 Desember 2024, di Pengadilan Negeri Palu.

Awal Mula Kasus
Permasalahan bermula dari laporan Nicolaus Salama ke Polda Sulteng melalui Laporan Polisi Nomor: LP/165/V/2020/SULTENG/SPKT tertanggal 18 Mei 2020. Nicolaus Salama melaporkan dugaan tindak pidana berupa penyampaian keterangan palsu dalam akta otentik, pemalsuan surat, dan penyerobotan tanah terkait sertifikat hak milik No. 82/Desa Ngata Baru atas nama Veronica Grasela Putri Dewi Fortuna, yang merupakan anak dari Nicolaus Salama.

Namun, kasus ini telah melalui beberapa tahapan hukum sebelumnya. Pada 15 November 2021, Pengadilan Negeri Palu memutuskan dalam praperadilan Nomor: 14/Pid.Pra/2021/PN bahwa penetapan tersangka terhadap Nur Laila tidak sah atau batal demi hukum. Atas dasar putusan itu, Polda Sulteng mencabut status tersangka melalui surat Nomor: B/134/XII/2021/Ditreskrimum pada 27 Desember 2021.

Pasang Iklan

Meski demikian, hanya berselang tiga hari, Polda Sulteng kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru terhadap Nur Laila melalui Surat Nomor: SP.Sidik/246/XII/2021/Ditreskrimum pada 30 Desember 2021.

Sengketa Tanah dan Gugatan Perdata
Selain proses pidana, Yayasan As-Sabur juga mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu untuk pembatalan sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa. Namun, PTUN menyatakan bahwa sengketa kepemilikan tanah tersebut harus diselesaikan melalui pengadilan perdata.

Dalam upaya perdata, gugatan Nicolaus Salama pada 2023 ditolak oleh Pengadilan Negeri Palu karena cacat formil. Majelis hakim menilai Nicolaus tidak memiliki legal standing karena belum ada penetapan pengadilan yang menyatakan dirinya sebagai wali sah bagi Veronica Grasela yang masih di bawah umur. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2 Februari 2024, yang menilai gugatan Nicolaus Salama memiliki cacat formil (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Kembali Ditetapkan Tersangka
Kendati gugatan perdata ditolak, Polda Sulteng kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/185/VI/2024/Ditreskrimum pada 13 Juni 2024, berdasarkan laporan baru dari Nicolaus Salama. Penetapan tersangka terbaru terhadap Nur Laila dilakukan melalui Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/77/XI/RES.1.24./2024/Ditreskrimum pada 20 November 2024.

Rusman Rusli menegaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak memenuhi unsur hukum yang cukup.

“Kami menilai bahwa langkah Polda Sulteng ini tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah dan menyalahi prosedur hukum. Selain itu, bahwa Laporan Polisi sebelumnya sudah pernah di SP3 oleh pihak Polda Sulteng, adapun laporan baru saat ini masih dengan objek yg sama, pelapor dan terlapor yg sama dengan Laporan sebelumnya” tegasnya.

Dengan pengajuan praperadilan ini, LBH Sulteng berharap Pengadilan Negeri Palu dapat menegakkan keadilan bagi Nur Laila dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum