READNEWS.ID, TOUNA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Antikorupsi (GEBRAK) akan melaporkan dugaan praktik markup terstruktur dalam pengadaan tanah Sekolah Rakyat di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), tahun anggaran 2025, yang mengemuka dan memantik sorotan publik, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Proyek yang dibiayai dari APBD Touna ini diduga sarat konflik kepentingan, rekayasa penilaian harga tanah, serta penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pemerintah Daerah Touna mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk pembebasan lahan seluas 10 hektar. Namun, realisasi pengadaan tercatat sebesar Rp 9.781.873.451 untuk luas tanah ± 9,9 hektar (99.957 meter persegi) dengan harga satuan Rp 97.860 per meter persegi.

Menurut Plt. Sekretaris Jenderal DPP GEBRAK, Thomy Kristianto, angka ini dinilai sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan NJOP Kecamatan Tojo tahun 2025: Rp 1.200/m² (Rp 12 juta/hektar). Demikian pula jika dibandingkan dengan harga tanah kebun kelapa + tanaman: sekitar Rp 33 juta/hektar dan perkiraan harga tanah pasaran setempat: Rp 30–50 juta/hektar.

“Dengan demikian, harga pembebasan lahan Sekolah Rakyat diduga melampaui nilai pasar hingga puluhan kali lipat. Ini janggal dan patut dilaporkan untuk ditelusuri oleh Kejati Sulteng,” ujarnya. Senin (26/1).

Harga Pembanding Menguatkan Dugaan Markup

Fakta lapangan menunjukkan ketimpangan yang mencolok:

  • Pembanding 1
    AW, warga Kecamatan Tojo, pada 19 Februari 2025, membeli tanah kebun kelapa seluas 2.500 m² (¼ hektar) di sekitar lokasi Sekolah Rakyat dengan harga Rp 30 juta. Artinya, harga 1 hektar hanya sekitar Rp 120 juta.

  • Pembanding 2
    Pembebasan lahan tambak udang di Tojo Barat dan Kecamatan Ulubongka berkisar Rp 40–50 juta per hektar, tergantung jenis tanaman.

Namun, dalam proyek Sekolah Rakyat, harga tanah justru ditetapkan hampir Rp 978 juta per hektar, atau sekitar Rp 97.860 per meter persegi.

Salah satu pembanding harga tanah yang di beli AW. (Foto: dok. milik AW)

Dugaan Keterlibatan Pejabat dan Konflik Kepentingan

Sejumlah pihak diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan lahan ini, antara lain:

  1. Sekda Touna, yang menurut informasi diduga berperan dalam pengaturan lahan

  2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Touna, Aspan Taurenta, SH, pemilik sekitar 1 hektar lahan

  3. Anggota DPRD Touna, Asrun Taurenta, pemilik sekitar 2 hektar lahan

  4. Abdulah Najang, S.Si., M.A.P., dari Kantor Jasa Penilai Publik Abdulah Fitriantoro dan Rekan, selaku tim appraisal

Keterlibatan pemilik lahan yang juga merupakan pejabat aktif memunculkan dugaan kuat konflik kepentingan, terlebih jasa tim penilai dibayar oleh Pemda Touna melalui Dinas Pendidikan, instansi yang dipimpin salah satu pemilik lahan.

Modus Operandi: Markup Terstruktur dan Rekayasa Penilaian

Berdasarkan keterangan saksi dan data yang dihimpun, dugaan modus operandi mencakup: