READNEWS.ID, TOUNA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Antikorupsi (GEBRAK) akan melaporkan dugaan praktik markup terstruktur dalam pengadaan tanah Sekolah Rakyat di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), tahun anggaran 2025, yang mengemuka dan memantik sorotan publik, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Proyek yang dibiayai dari APBD Touna ini diduga sarat konflik kepentingan, rekayasa penilaian harga tanah, serta penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pemerintah Daerah Touna mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk pembebasan lahan seluas 10 hektar. Namun, realisasi pengadaan tercatat sebesar Rp 9.781.873.451 untuk luas tanah ± 9,9 hektar (99.957 meter persegi) dengan harga satuan Rp 97.860 per meter persegi.

Menurut Plt. Sekretaris Jenderal DPP GEBRAK, Thomy Kristianto, angka ini dinilai sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan NJOP Kecamatan Tojo tahun 2025: Rp 1.200/m² (Rp 12 juta/hektar). Demikian pula jika dibandingkan dengan harga tanah kebun kelapa + tanaman: sekitar Rp 33 juta/hektar dan perkiraan harga tanah pasaran setempat: Rp 30–50 juta/hektar.

“Dengan demikian, harga pembebasan lahan Sekolah Rakyat diduga melampaui nilai pasar hingga puluhan kali lipat. Ini janggal dan patut dilaporkan untuk ditelusuri oleh Kejati Sulteng,” ujarnya. Senin (26/1).

Harga Pembanding Menguatkan Dugaan Markup

Fakta lapangan menunjukkan ketimpangan yang mencolok:

  • Pembanding 1
    AW, warga Kecamatan Tojo, pada 19 Februari 2025, membeli tanah kebun kelapa seluas 2.500 m² (¼ hektar) di sekitar lokasi Sekolah Rakyat dengan harga Rp 30 juta. Artinya, harga 1 hektar hanya sekitar Rp 120 juta.

  • Pembanding 2
    Pembebasan lahan tambak udang di Tojo Barat dan Kecamatan Ulubongka berkisar Rp 40–50 juta per hektar, tergantung jenis tanaman.

Namun, dalam proyek Sekolah Rakyat, harga tanah justru ditetapkan hampir Rp 978 juta per hektar, atau sekitar Rp 97.860 per meter persegi.

Salah satu pembanding harga tanah yang di beli AW. (Foto: dok. milik AW)

Dugaan Keterlibatan Pejabat dan Konflik Kepentingan

Sejumlah pihak diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan lahan ini, antara lain:

  1. Sekda Touna, yang menurut informasi diduga berperan dalam pengaturan lahan

  2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Touna, Aspan Taurenta, SH, pemilik sekitar 1 hektar lahan

  3. Anggota DPRD Touna, Asrun Taurenta, pemilik sekitar 2 hektar lahan

  4. Abdulah Najang, S.Si., M.A.P., dari Kantor Jasa Penilai Publik Abdulah Fitriantoro dan Rekan, selaku tim appraisal

Keterlibatan pemilik lahan yang juga merupakan pejabat aktif memunculkan dugaan kuat konflik kepentingan, terlebih jasa tim penilai dibayar oleh Pemda Touna melalui Dinas Pendidikan, instansi yang dipimpin salah satu pemilik lahan.

Modus Operandi: Markup Terstruktur dan Rekayasa Penilaian

Berdasarkan keterangan saksi dan data yang dihimpun, dugaan modus operandi mencakup:

  • Rekayasa pembanding harga tanah

  • Manipulasi data pasar oleh tim appraisal

  • Kolusi sistemik antara pemilik lahan, pejabat pengadaan, dan tim penilai

  • Penetapan harga tanah jauh di atas nilai wajar setempat

EW, warga Touna, menyatakan bahwa tanah yang dibebaskan diduga milik oknum anggota DPRD, dan Kepala Dinas Pendidikan, serta keluarga dekat mereka.

“Harga yang seharusnya sekitar Rp 30.000 per meter persegi dinaikkan menjadi Rp 97.860 per meter persegi. Total pembelian hampir Rp 9,8 miliar untuk 9,9 hektar,” ungkap EW.

Untuk perbandingan. Nilai NJOP di Touna. (Foto: Ist)

Lokasi Dinilai Tidak Layak Secara Ekonomis

Sementara itu AW, warga Kecamatan Tojo, menegaskan bahwa lokasi lahan berada di area kebun, dengan akses jalan tanah, dan berjarak sekitar 1 kilometer dari jalan provinsi.

“Tanah kebun jauh dari jalan provinsi, tapi dihargai hampir Rp 1 miliar per hektar. Itu sangat tidak masuk akal,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa harga kebun kelapa di Tojo hanya sekitar Rp 300 ribu per pohon, dan dalam satu hektar terdapat sekitar 110 pohon, sehingga total nilai hanya Rp 33 juta per hektar.

Gambar 1 Lokasi tanah yang diduga di mark up untuk pembangunan Sekolah Rakyat. (Foto: Ist)
Gambar 2: Lokasi tanah yang diduga di mark up untuk pembangunan Sekolah Rakyat. (Foto: Ist)

Pemindahan Lokasi Sekolah Dipertanyakan

Saksi lainnya, SY, menyebutkan bahwa rencana awal Sekolah Rakyat akan dibangun di Desa Saluaba, Kecamatan Ratolindo, namun kemudian dipindahkan ke Kecamatan Tojo tanpa alasan yang jelas.

“Apakah karena di Tojo ada anggota dewan dan kepala dinasnya? Atau karena tanahnya milik mereka?” kata SY.

Pemindahan lokasi ini memperkuat dugaan bahwa penentuan lokasi tidak murni berdasarkan kebutuhan publik, melainkan kepentingan tertentu.

Potensi Pelanggaran Hukum

Dengan adanya dugaan:

  • Penyalahgunaan kewenangan

  • Perbuatan melawan hukum

  • Kerugian keuangan negara

Kasus ini dinilai memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Publik kini mendesak audit investigatif oleh BPK serta penyelidikan aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang dugaan skandal pengadaan lahan pendidikan ini.