READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikan status penyelidikan ke penyidikan terkait penyelewengan dana APBD provinsi papua yang di lakukan oleh Lukas Enembe.
Direktur Penyidikan sekaligus Plt deputi penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan tim nya sudah mendalami dana yang di gunakan Lukas Enembe untuk bermain judi di Singapura.
“Ini penyelidikan nya sudah pada pada tahap akhir ya,” Kata Asep di Gedung Merah Putih KPK. Jum’at (11/8) lalu.
“Iya betul (Masuk ke penyidikan),” Ucapnya.
Terkait kerugian keuangan negara atas kasus tersebut, Asep masih belum dapat memastikan jumlah keseluruhan nya. Ketika di tanya pasal yang di gunakan untuk menjerat Lukas terkait penyelewengan dana APBD, diri nya dapat memastikan bahwa Lukas akan di jerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kira-kira seperti itu (pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor),” Pungkasnya.
Sebelum nya di beritakan, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di duga menggunakan dana APBD Pemprov Papua untuk kepentingan pribadi.
Di antara penyelewengan dana APBD tersebut, Lukas gunakan untuk bermain judi di singapura.
Lukas di duga membuat kwitansi Fiktif untuk memanipulasi data dana anggaran makan dan minum yang mencapai Rp.400 miliar.
“Kami sudah cek di beberapa lokasi di tempat kwitansi itu di terbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif,” Kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kutip detik.com (14/8).