“KPK punya kebijakan sendiri. Saya tidak bisa ikut campur, tidak bisa ikut mengimbau. Tetapi logika hukum saya mengatakan kayanya engga lah kalau Cak Imin jadi tersangka dalam kasus yang sekarang,” ucapnya.
Untuk diketahui, Cak Imin pernah di panggil oleh KPK sebagai saksi untuk di mintai keterangannya dalam kasus dugaan Korupsi sistem proteksi tenaga kerja indonesia.
Cak Imin diperiksa kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal (7/9) lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi sistem proteksi tenaga kerja indonesia di Kemnaker.
“Setidaknya ada tiga orang yang di tetapkan sebagai tersngka. Dua orang ASN, dan satu swasta,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/8) lalu.
Namun hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi tersebut. (Ardi).