READNEWS.ID, METROPOLITAN – Menkopolhukam Mahfud MD mendukung langkah KPK dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Kementerian Pertanian. Mahfud mengatakan, KPK harus mengusut juga pihak yang mencoba untuk menghilangkan barang bukti saat penggeledahan di Kementan.
“Ya harus di usut, itu tindak pidana sendiri kalau memang ada, Saya tidak tau, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada harus di usut,” kata Mahfud MD, minggu (1/10).
Mahfud mennyatakan bahwa menghilangkan barang bukti ketika suatu perkara sedang di usut merupakan perubatan tindak pidana.
“Satu, Korupsi sendiri itu adalah tindak pidana. Penghilangan dokumen tindak pidana juga. Ada hukumnya sendiri itu harus dikejar,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan akan turun tangan jika benar ada pihak yang terbukti menghilangkan barang bukti dalam pengusutan yang sedang di lakukan KPK terkait dugaan Korupsi di Kementan.
“Pasti dong (Pemerintah mendukung pengusutan). Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke Saya, Saya akan turun tangan,” pungkasnya. (Ardi).
Respon Mahfud MD tersebut, buntut dari penyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang mengatakan adanya perintangan penyidikan ketika tim penyidik KPK menggeledah gedung Kementan.
“Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan di duga akan dimusnahkan,”kata Ali Fikri, jumat (29/9). (Ardi).