READNEWS.ID, JAKARTA – Potensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan sebagai kepala negara bisa saja terjadi di akhir periode pemerintahannya.
Dugaan sikap cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 hingga skandal “Mahkamah Keluarga”, disiyalir menuai perhatian publik, pengamat politik hingga para politisi. Hal tersebut menimbulkan wacana, salah satunya pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
Wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo ini mencuat saat Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera membuka opsi pemakzulan terhadap Jokowi jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti.
“Kalau jadi dan faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi,” ujar Mardani di Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/ 2023).
Menurut Politisi PKS tersebut, campur tangan Jokowi di Pilpres terindikasi menabrak banyak peraturan. Hal itu berbahaya bagi proses demokrasi.
“Cawe-cawe-nya berbahaya sekali. Menabrak banyak hal,” ujar Mardani.
Kemudian, bagaimana sebenarnya pemakzulan presiden dalam undang-undang dan bagaimana prosesnya?
Pemakzulan bisa didefinisikan sebagai proses, cara, atau perbuatan untuk memakzulkan seseorang dari jabatannya, memberhentikan dari jabatan, atau meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai pemimpin.
Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.