READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, terdapat mantan narapidana yang mendaftar sebagai anggota calon legislatif untuk pemilu 2024 mendatang.
“Iya benar data-data tersebut terdapat dalam DCS DPR Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Minggu (27/8).
Adapun kasus yang pernah menjerat dari para caleg tersebut pun bermacam-macam namun lebih banyak yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.
terdapat 52 mantan narapidana dari 14 partai politik yang mencalonkan diri untuk menjadi calon anggota legislatif.
Berikut ini nama-nama caleg tersebut dan partai yang mengusungnnya ;
Partai Nasdem
- Abdillah, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5
- Mantan terpidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD pemerintah Kota Medan.
- Divonis 5 tahun penjara pada September 2008,
- dipangkas menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding.
- Bebas pada Juni 2010.
- Budi Antoni Aljufri, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 9
- Mantan terpidana kasus suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di kasus penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
- Divonis 2 tahun penjara pada Januari 2016.
- Eep Hidayat, Dapil Jawa Barat IX, nomor urut 1
- Mantan terpidana kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
- Divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung, namun dianulir oleh MA di tingkat kasasi menjadi pidana penjara 5 tahun pada Februari 2012.
- Bebas pada Maret 2016.
- Dikdik Darmika, Dapil Jawa Barat XI, nomor urut 1
- Mantan terpidana korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Garut tahun 2007.
- Divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Garut pada Januari 2010, diperberat menjadi 3 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
- Sani Ariyanto, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 4
- Mantan terpidana korupsi Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tahun 2012.
- Krisna Mukti, Dapil Jawa Timur I, nomor urut 4
- Mantan terpidana kasus penadahan uang.
- Divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kendari pada Maret 2010, namun dianulir oleh MA menjadi 1 tahun penjara pada Februari 2011.
Partai Gerindra
- Syaifur Rahman, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 4
- Amry, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 4
Partai Buruh
- Sungkono Ari Saputro, Dapil Jawa Timur I, nomor urut 8
- Mantan terpidana kasus kerusuhan penutupan lokalisasi Dolly di Surabaya, Jawa Timur, 2014.
- Divonis 1 tahun penjara pada November 2014.
- Rosalina Kase, Dapil Nusa Tenggara Timur I, nomor urut 5
- Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan sarana kesehatan non medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2012.
- Divonis 1 tahun penjara pada November 2011.
- Bebas pada Agustus 2012.
- Iwan Krisnanto, Dapil Kalimantan Tengah, nomor urut 1
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Munir, Dapil Kalimantan Barat I, nomor urut 4