READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, terdapat mantan narapidana yang mendaftar sebagai anggota calon legislatif untuk pemilu 2024 mendatang.
“Iya benar data-data tersebut terdapat dalam DCS DPR Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Minggu (27/8).
Adapun kasus yang pernah menjerat dari para caleg tersebut pun bermacam-macam namun lebih banyak yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.
terdapat 52 mantan narapidana dari 14 partai politik yang mencalonkan diri untuk menjadi calon anggota legislatif.
Berikut ini nama-nama caleg tersebut dan partai yang mengusungnnya ;
Partai Nasdem
- Abdillah, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5
- Mantan terpidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD pemerintah Kota Medan.
- Divonis 5 tahun penjara pada September 2008,
- dipangkas menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding.
- Bebas pada Juni 2010.
- Budi Antoni Aljufri, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 9
- Mantan terpidana kasus suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di kasus penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
- Divonis 2 tahun penjara pada Januari 2016.
- Eep Hidayat, Dapil Jawa Barat IX, nomor urut 1
- Mantan terpidana kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
- Divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung, namun dianulir oleh MA di tingkat kasasi menjadi pidana penjara 5 tahun pada Februari 2012.
- Bebas pada Maret 2016.
- Dikdik Darmika, Dapil Jawa Barat XI, nomor urut 1
- Mantan terpidana korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Garut tahun 2007.
- Divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Garut pada Januari 2010, diperberat menjadi 3 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
- Sani Ariyanto, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 4
- Mantan terpidana korupsi Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tahun 2012.
- Mantan terpidana korupsi Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tahun 2012.
- Krisna Mukti, Dapil Jawa Timur I, nomor urut 4
- Mantan terpidana kasus penadahan uang.
- Divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kendari pada Maret 2010, namun dianulir oleh MA menjadi 1 tahun penjara pada Februari 2011.
Partai Gerindra
- Syaifur Rahman, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 4
- Amry, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 4
Partai Buruh
- Sungkono Ari Saputro, Dapil Jawa Timur I, nomor urut 8
- Mantan terpidana kasus kerusuhan penutupan lokalisasi Dolly di Surabaya, Jawa Timur, 2014.
- Divonis 1 tahun penjara pada November 2014.
- Rosalina Kase, Dapil Nusa Tenggara Timur I, nomor urut 5
- Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan sarana kesehatan non medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2012.
- Divonis 1 tahun penjara pada November 2011.
- Bebas pada Agustus 2012.
- Iwan Krisnanto, Dapil Kalimantan Tengah, nomor urut 1
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Munir, Dapil Kalimantan Barat I, nomor urut 4
Partai Hanura
- Idham Cholid, Dapil Jawa Tengah VI, nomor urut 2
- Mantan terpidana korupsi dana asuransi purnabhakti untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, tahun anggaran 2002-2004.
- Divonis 4 tahun 4 bulan penjara. Bebas pada Maret 2018.
- Sandi Suwardi Hasan, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 2
- Mantan terpidana korupsi dana “Bulan Berkunjung ke Jember” tahun 2012.
- Divonis 1 tahun penjara pada September 2014.
- Wa Ode Nurhayati, Dapil Sulawesi Tenggara, nomor urut 1
- Mantan terpidana suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) dan pencucian uang.
- Divonis 6 tahun penjara pada Oktober 2012.
- Bebas pada Agustus 2017.
- Sumiadi, Dapil Kepulauan Bangka Belitung, nomor urut 2
- Muhamad Zainal Laili, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 1
Partai Amanat Nasional (PAN)
- M. Rasyid Rajasa, Dapil Nusa Jawa Barat I, nomor urut 5
- Mantan terpidana kasus kecelakaan maut di jalan tol Jagorawi arah Bogor, Januari 2013.
- Divonis 5 bulan penjara pada Maret 2013.
- Nurul Qomar, Dapil Jawa Barat VIII, nomor urut 7
- Mantan terpidana kasus ijazah palsu.
- Divonis 1 tahun 5 bulan penjara pada November 2019, diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjadi 2 tahun penjara.
- Mujiono, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 1
- Rudy, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 4
Partai Garuda
- Arnikeb Eben Tung Sely, Dapil Nusa Tenggara Timur I, nomor urut 1
Partai Demokrat
- Evy Susanti, Dapil Jawa Barat III, nomor urut 5
- Mantan terpidana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
- Divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada Maret 2016.
- Bebas pada September 2017.
- Lukas Uwuratuw, Dapil Maluku, nomor urut 4
- Mantan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan enam buah kapal ikan pada Dinas dan Perikanan Maluku Tengah Barat tahun anggaran 2002.
- Divonis 4 tahun penjara pada 2011.
- Thaib Armaiyn, Dapil Maluku Utara, nomor urut 1
- Mantan terpidana kasus korupsi anggaran Dana Tak Terduga (DTT) Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2004 senilai Rp 6,916 miliar.
- Divonis 2 tahun penjara pada Agustus 2015.
- Agus Kamarwan, Dapil Nusa Tenggara Barat II, nomor urut 1
Partai Perindo
- Vicky Prasetyo, Dapil Jawa Barat VI, nomor urut 1
- Mantan terpidana kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mantan istri, Angel Lelga.
- Divonis 4 bulan penjara pada September 2021.
- Muhajir, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 2
- Hendra Karianga, Dapil Maluku Utara, nomor urut 1
- Soleman Sikirit, Dapil Papua Barat, nomor urut 1
Partai Ummat
- rsyadul Fauzi, Dapil Sumatera Barat I, nomor urut 2
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Madini Farouq, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 3
- Mantan terpidana kasus korupsi dana bantuan hukum dan dana operasional pimpinan DPRD Jember.
- Divonis 1 tahun penjara pada Juli 2011.
- Djainudin, Dapil Nusa Tenggara Timur II, nomor urut 1
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Susno Duadji, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2
- Mantan terpidana korupsi dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2009 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
- Divonis 3,5 tahun penjara pada Maret 2011
- Huzrin Hood, Dapil Kepulauan Riau, nomor urut 2
- Mantan terpidana korupsi APBD Kepulauan Riau tahun 2001 dan 2002 sebesar Rp 4,3 miliar.
- Divonis 2 tahun penjara pada Oktober 2003.
- Rino Lande, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 7
- Mantan terpidana korupsi Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga (P3SON) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2011.
- Mantan terpidana korupsi Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga (P3SON) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2011.
- Yansen Akun Effendy, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 1
- Mantan terpidana korupsi pengadaan tanah tempat pembuangan akhir (TPA) di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
- Divonis 1 tahun penjara pada April 2012.
- . Ali Maskur Masduqi, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 7
- . Abdul Halim, Dapil Bali, nomor urut 2
PDI Perjuangan
- Mochtar Mohamad, Dapil Jawa Barat V, nomor urut 3
- Mantan terpidana kasus suap di lingkungan pemerintah Kota Bekasi tahun 2010.
- Divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, namun dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 6 tahun penjara pada Maret 2012.
- Bebas pada Juni 2015.
- Rokhmin Dahuri, Dapil Jawa Barat VIII, nomor urut 1
- Mantan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Divonis 7 tahun penjara pada Juli 2007, dikurangi oleh MA lewat peninjauan kembali (PK) menjadi 4 tahun 6 bulan penjara.
- Bebas pada November 2009.
- Al Amin N Nasution, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 4
- Mantan terpidana kasus suap alih fungsi hutan di Bintan, Kepulauan Riau.
- Divonis 8 tahun penjara pada Januari 2009.
- Asep Ajidin, Dapil Sumatera Barat II, nomor urut 4
Partai Golkar
- Teuku Muhammad Nurlif, Dapil Aceh I, nomor urut 1
- Mantan terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
- Divonis 1 tahun 4 bulan penjara pada Juni 2011.
- Syahrasaddin, Dapil Jambi, nomor urut 6
- Mantan terpidana kasus korupsi dana Pramuka Kwarda Jambi tahun 2011-2014.
- Divonis 1 tahun penjara pada Januari 2015.
- Wendy Melfa, Dapil Lampung I, nomor urut 5
- Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang, Tarahan, Lampung Selatan.
- Divonis 4 tahun penjara pada Februari 2013.
- Iqbal Wibisono, Dapil Jawa Tengah I, nomor urut 2
- Mantan terpidana kasus korupsi dana Bansos Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008.
- Divonis 1 tahun penjara pada Februari 2015.
- Nurdin Halid, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2
- Mantan terpidana kasus korupsi distribusi minyak goreng Badan Urusan Logistik (Bulog).
- Divonis 2 tahun penjara pada September 2007.
- Bebas pada November 2008.
- Haris Andi Surahman, Dapil Sulawesi Tenggara, nomor urut 5
- Mantan terpidana suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.
- Divonis 2 tahun penjara pada Februari 2014
- Bernard Sagrim, Dapil Papua Barat Daya, nomor urut 2
- Mantan terpidana korupsi dana hibah Kabupaten Maybrat tahun 2009.
- Divonis 1 tahun 3 bulan penjara pada Oktober 2014.
- Syarif Hidayat, Dapil Sumatera Selatan I, nomor urut 8.
- Mashur, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 4.