Kamis, 16 Jan 2025
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Politik Uang, Korupsi, dan Kegagalan Representasi dalam Proses Demokrasi

waktu baca 4 menit
Rabu, 21 Agu 2024 22:57 0 380 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, EDITORIAL – Politik uang adalah praktik di mana dana atau imbalan digunakan untuk mempengaruhi hasil pemilihan umum dan pembuatan kebijakan, seringkali dengan hasil yang merugikan integritas demokrasi.

Pasang Iklan

Di Indonesia, praktik ini tidak hanya menghasilkan wakil rakyat yang korup, tetapi juga seringkali menghasilkan keputusan yang tidak mencerminkan keinginan rakyat, melainkan lebih menguntungkan kekuasaan penguasa dan kelompok tertentu.

Kali ini Editorial readnews.id akan mengeksplorasi dampak politik uang terhadap korupsi, kegagalan representasi, dan implikasinya terhadap proses demokrasi, dilengkapi dengan rujukan hukum, fakta hukum, serta pandangan ahli hukum dan tata negara.

Politik Uang dan Korupsi

Pasang Iklan

Politik uang berfungsi sebagai pintu masuk bagi korupsi, mengingat politisi yang terpilih melalui cara-cara ini sering kali merasa berutang budi kepada penyandang dana mereka. Keterikatan ini dapat menyebabkan praktik korupsi yang meluas, termasuk suap dan pengalokasian anggaran yang tidak transparan.

Salah satu contoh paling terkenal di Indonesia adalah kasus korupsi proyek e-KTP yang melibatkan Setya Novanto, mantan Ketua DPR. Kasus ini menunjukkan bagaimana politik uang dapat mempengaruhi proses legislasi dan mengarah pada kerugian negara yang signifikan.

Menurut hukum di Indonesia, praktik politik uang merupakan pelanggaran serius yang melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur tentang larangan politik uang dan sanksi bagi pelanggar. Pasal 73 UU tersebut menyatakan bahwa “Setiap orang yang memberikan uang atau barang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta” (UU No. 7 Tahun 2017).

Kegagalan Representasi Rakyat

Politik uang juga mengarah pada kegagalan representasi, di mana wakil rakyat yang terpilih tidak lagi mewakili kepentingan masyarakat tetapi lebih kepada kepentingan penyandang dana atau elit politik.

Hal ini mengakibatkan kebijakan yang dibuat sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat. Misalnya, dalam kebijakan terkait alokasi dana hibah atau proyek infrastruktur, terdapat banyak laporan yang menunjukkan bahwa keputusan sering kali dipengaruhi oleh hubungan politik dan bukan oleh kebutuhan publik.

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang ahli hukum tata negara, “Politik uang merusak sendi-sendi demokrasi dengan cara menghilangkan fungsi utama pemilihan umum sebagai sarana untuk memilih wakil yang benar-benar mewakili suara rakyat.”

Pendapat ini mencerminkan pandangan bahwa politik uang menyebabkan ketidakadilan dalam proses representasi dan pembuatan kebijakan.

Rujukan Hukum dan Fakta Hukum

  1. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Mengatur tentang larangan politik uang dan memberikan sanksi bagi pelanggar. UU ini merupakan dasar hukum utama dalam memerangi praktik politik uang dalam pemilihan umum (UU No. 7 Tahun 2017).
  2. Kasus Korupsi e-KTP: Kasus ini melibatkan politisi besar dan menunjukkan bagaimana politik uang dapat mengarah pada korupsi sistemik dan kerugian negara.
  3. Proyek Infrastruktur: Laporan tentang proyek infrastruktur yang dipengaruhi oleh politik uang menunjukkan dampak langsung dari praktik ini terhadap kualitas dan alokasi anggaran.

Pandangan Ahli Hukum dan Tata Negara

  • Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie: “Politik uang merusak sendi-sendi demokrasi dengan cara menghilangkan fungsi utama pemilihan umum sebagai sarana untuk memilih wakil yang benar-benar mewakili suara rakyat.” Pandangan ini menunjukkan bahwa politik uang tidak hanya merusak sistem politik tetapi juga mengabaikan fungsi dasar pemilihan umum.
  • Dr. Siti Zuhro, ahli politik dan pemerintahan dari LIPI, mengatakan bahwa “Politik uang memicu ketidakstabilan politik dan sosial karena mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi.” Pernyataan ini menyoroti dampak luas dari politik uang terhadap stabilitas politik dan sosial.

Kesimpulan

Politik uang adalah masalah besar yang merusak integritas demokrasi dengan menciptakan politisi yang korup dan keputusan kebijakan yang tidak mencerminkan aspirasi rakyat.

Dengan dasar hukum yang jelas, seperti UU No. 7 Tahun 2017, dan pandangan ahli hukum yang menekankan dampak merugikan dari politik uang, jelas bahwa reformasi sistem pemilihan dan pembuatan kebijakan sangat diperlukan.

Langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses politik adalah kunci untuk memulihkan fungsi demokrasi dan memastikan bahwa kepentingan rakyat benar-benar diutamakan.

Jadi, jika hari ini sebagian keputusan yang dihasilkan wakil rakyat bertolak belakang dengan apa yang kita harapkan, mungkin kita juga perlu mengoreksi diri, jangan-jangan kita juga bagian dari proses politik uang tersebut. Sehingga meloloskan wakil rakyat yang korup… *(mv)

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum