READNEWS.ID, JAKARTA – Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta di perpanjang, Heru Budi Hartono telah menerima Surat Keputusan (SK) masa perpanjangan masa jabatannya dari Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri pada Senin (16/10/2023).
“Iya, saya (sudah) terima surat keterangan (diperpanjang), biasanya setahun-setahun. Setahun diperpanjang,” ujar Heru usai bertemu dengan Mendagri RI di Gedung Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Namun, Heru tak menjelaskan secara terperinci proses penerimaan SK perpanjangan sebagai Pj Gubernur yang baru diterimanya itu.
Heru mengatakan, akan membahas soal penerimaan SK perpanjangan itu di Balai Kota DKI Jakarta pada hari ini.
“Nanti di Balai Kota, kita ngobrol, saya (sudah) terima suratnya, (tetapi) saya belum baca SK-nya,” ujar Heru.
Seperti diketahui, Heru Budi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada 17 Oktober 2022.
Setahun sudah Heru Budi menduduki jabatan strategis ini. Tepatnya, pada 29 September 2023, ia telah menjalani evaluasi satu tahun kinerjanya dalam memimpin Ibu Kota.
Merujuk pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Orang yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur harus berstatus pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.
Adapun Pj bupati dan Walikota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Adapun penunjukan Pj Kepala Daerah merupakan amanat Undang-Undang Pilkada untuk mengisi kekosongan jabatan dikarenakan semua Pilkada yang akan datang digelar secara serentak pada 27 November 2024. (AHK)