Para Tersangka Tak Melaksanakan Kewajiban
Di mana, dalam pekerjaan tersebut para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya. Yang mana, kewajiban itu telah tertera di dalam kontrak. Yaitu pekerjaan tak sesuai spesifikasi yang tertera dalam kontrak. Dan hal itu, terbukti dari hasil pengerjaannya.
“Sehingga, dalam hal ini terdapat kekurangan volume dan IPAL tersebut tak berfungsi sesuai dengan laporan pemeriksaan ahli konstruksi Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS,” sebutnya.
Akibatnya, sambung Kasi Intel, kasus ini membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp540.601.214. Di mana, kerugian ini berdasar laporan hasil perhitungan kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Nomor : 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023.
Para Tersangka Akui Perbuatannya
Saat penelitian tersangka oleh JPU Kejari Padangsidimpuan, mereka mengakui perbuatannya. Dan hal tersebut telah tertuang dalam BA-4. Setelah penelitian ini, tersangka selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter pada Poliklinik Kejati Sumut.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, dokter menyatakan masing-masing tersangka dalam keadaan sehat. Sehingga, JPU melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan, terhitung sejak 19 Februari 2024 hingga 09 Maret 2024,” tukas Kasi Intel.